Pohkecik Gelar Musrenbangdes Untuk Penyusunan RKPDes Tahun 2024

Pohkecik Gelar Musrenbangdes Untuk Penyusunan RKPDes Tahun 2024 yang diadakan pada Hari Senin, tanggal 18 September 2023. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa beserta perangkat desa, Ketua BPD beserta Anggota, Ketua LPM beserta anggota, Bapak-bapak ketua RT, Tokoh masyarakat, Bapak Sekcam, Ibu Kasi Pemerintahan Kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Pendamping Desa maupun pendamping lokal desa.

Pukul 09.00 WIB kegiatan Musrenbangdes resmi dibuka dengan diawali menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Kemudian sambutan-sambutan oleh Kepala Desa, Bapak Sekcam, Ibu Kasi Pemerintahan, Pendamping Desa. Acara inti musyawarah dipimpin oleh Ketua Tim Penyusun RKP yaitu Bapak Sekretaris Desa Pohkecik.

Musrenbang

Musyawarah berjalan lancar tanpa ada kendala dan berhasil menyepakati beberapa usulan pembangunan. Pembangunan fisik yang diusulkan sesuai dengan prioritas yang ada di desa. Arahan dari pihak kecamatan, harap memasukkan semua usulan kegiatan yang dibutuhkan oleh desa sesuai dengan usulan di Musrenbangdes dan pencermatan RPJMDes Pohkecik. Semua usulan kegiatan di Musrenbangdes dituangkan dalam RKPDes. Selanjutnya RKPDes tersebut digunakan sebagai dasar penyusunan APBDes dengan memilih lagi usulan kegiatan sesuai dengan skala prioritas dan kekuatan keuangan desa.

Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) adalah salah satu tahapan dalam proses perencanaan pembangunan di tingkat desa. Musrenbangdes merupakan forum untuk membahas dan menyusun rencana pembangunan desa. Melalui musyawarah ini, warga desa dapat berpartisipasi dalam proses perencanaan pembangunan, serta mengidentifikasi kebutuhan dan prioritas pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Melalui Musrenbangdes, rencana pembangunan desa dapat disusun secara transparan dan terbuka. Ini membantu memastikan bahwa dana pembangunan desa digunakan dengan tepat sasaran dan sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan.

Musrenbangdes menghasilkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang menjadi dasar pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di desa selama satu tahun anggaran. RKPDes ini akan menjadi panduan bagi pemerintah desa dalam mengalokasikan sumber daya dan mengimplementasikan program-program pembangunan. Dan sebagai dasar dalam penyusunan APBDes.

Musrenbangdes juga merupakan persyaratan dalam perencanaan pembangunan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan nasional. Dengan mengikuti proses ini, desa dapat memastikan bahwa mereka memenuhi ketentuan perundang-undangan terkait dengan perencanaan pembangunan.

Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) memiliki peran penting dalam memastikan bahwa pembangunan desa dilakukan dengan berdasarkan partisipasi masyarakat, transparansi, dan akuntabilitas untuk mencapai hasil yang lebih baik sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat