Dibuka Pendaftaran Perangkat Desa Pohkecik Tahun 2021

Dibuka Pendaftaran Perangkat Desa Pohkecik Tahun 2021 jabatan Kepala Seksi Pelayanan, Kepala Seksi Kesejahteraan dan Kepala Dusun Kasiyan. Silakan lakukan pendaftaran apabila anda memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Sosialisasi telah dilakukan Hari Selasa tanggal 2 November 2021 di Balai Dusun Kasiyan, Rabu tanggal 3 November 2021 di Balai Dusun Pohkecik, Kamis 4 November 2021 di Balai Dusun Jangkang dan Jum’at 5 November 2021 di Balai Dusun Jabaran.

Pendaftaran mulai tanggal 8 November – 3 Desember 2021 pukul 08.00 – 16.00 WIB bertempat di Balai Desa Pohkecik. Pendaftar harap datang langsung ke Balai Desa untuk menyerahkan berkas pendaftaran dan langsung diverifikasi.

Persyaratan Yang Harus Dipenuhi

a. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
b. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat mendaftar;
c. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
e. Sehat jasmani dan rohani;
f. Berkelakuan Baik;
g. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
h. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
i. Sanggup mempelajari dan menyesuaikan diri terhadap adat istiadat dan budaya masyarakat setempat;
j. Bebas narkoba;
k. Sanggup berdomisili di desa setempat setelah diangkat menjadi Perangkat Desa;
l. Bersedia dicalonkan menjadi Perangkat Desa;
m. Mempunyai kemampuan dalam mengoperasikan komputer (Microsoft Office);
n. Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

KELENGKAPAN PERSYARATAN ADMINISTRASI

a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
b. Surat Pernyataan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup;
c. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup;
d. Fotokopi Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang dan menunjukkan aslinya pada waktu pendaftaran;
e. Fotokopi Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
f. Surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang;
g. Surat permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan bermaterai cukup;
h. Daftar riwayat hidup
i. Pas Foto berwarna berukuran 4 X 6 sebanyak 4 lembar;
j. Surat ijin tertulis dari pejabat yang berwenang bagi bakal calon yang berasal dari PNS atau anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia;
k. Surat Pernyataan Sanggup Mempelajari dan menyesuaikan diri terhadap adat istiadat dan budaya masyarakat setempat;
l. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Badan Narkotika Nasional (BNN) terdekat;
m. Surat Pernyataan Sanggup Berdomisili di Desa Setempat setelah diangkat menjadi Perangkat Desa.
n. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Setempat;
o. Surat Keterangan dari Kepala Pengadilan Negeri, bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara paling sedikit 5 (lima) tahun atau lebih;
p. Surat Pernyataan Bersedia dicalonkan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas materai cukup (form Surat Pernyataan disediakan oleh Panitia).