Kepala Desa Pohkecik Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan Dari Bupati Mojokerto

Pada Hari Selasa, tanggal 25 Juni 2024 Kepala Desa Pohkecik Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan Dari Bupati Mojokerto, dr. Ikfina Fahmawati, M. Si. Prosesi penyerahan SK bertempat di Pendopo Graha Maja Tama lingkungan Pemkab Mojokerto mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai.

Kepala Desa

Dengan diberikannya SK Bupati Mojokerto, maka 299 Kepala Desa se Kabupaten Mojokerto telah sah memperoleh perpanjangan masa jabatan dua tahun dari akhir masa jabatan peraturan sebelumnya. Sebelumnya Kepala Desa menjabat selama 6 tahun, mendapat perpanjangan masa jabatan, menjadi 8 tahun. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tengang Desa.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 membawa perubahan dinamika pemerintahan baik tingkat pusat, daerah bahkan sampai ke desa. Selain kepala desa yang mendapatkan penambahan 2 tahun masa jabatan, anggota BPD juga demikian, mendapatkan penambahan masa jabatan 2 tahun. Semula menjabat enam tahun menjadi delapan tahun yang diatur pada Pasal 39 dan Pasal 56.

Kepala Desa Pohkecik, Bapak Sigit Isti Darmo, S. Pd, yang semula berakhir masa jabatannya pada tahun 2025, diperpanjang menjadi tahun 2027.

Harapannya, setelah mendapatkan perpanjangan masa jabatan, Kepala Desa akan bekerja lebih fokus pada tujuan yang ingin dicapai melalui visi dan misinya. Sehingga membawa dampak perubahan yang siginifikan menjadi lebih baik dan semakin maju.