Musyawarah Desa Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu Desa Pohkecik

Musyawarah Desa Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu Desa Pohkecik berjalan dengan aman, lancar dan terkendali. Musyawarah Desa Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu dilaksanakan pada Hari Rabu, 7 April 2021 pada pukul 08.30 – 11.00 bertempat di Gedung Pertemuan Desa Pohkecik Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto. Hadir dalam musyawarah tersebut Camat Dlanggu H. Nunuk Sudjatmiko, S.Sos, M.Si, Kapolsek Dlanggu AKP Purnomo, A.Md, Danramil Dlanggu Kapten Inf Eko Wahyudi, Perwakilan dari Dinas PMD Kabupaten Mojokerto Warsito, Pj Kepala Desa Pohkecik, Ketua BPD, Ketua Panitia dan seluruh undangan peserta musyawarah desa.

Musyawarah Desa Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu berbeda dengan Pilkades serentak, yang membedakan adalah proses pemilihan melalui musyawarah desa. Peserta musyawarah desa terdiri dari pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan desa dan unsur masyarakat. Jumlah peserta musyawarah desa ditentukan 117 orang, pada saat musyawarah desa ada satu peserta tidak hadir, sehingga yang mengikuti musdes 116 orang.

Calon Kepala Desa Yang Berhak Dipilih

Ada dua calon kepala desa yang berhak dipilih setelah disahkan melalui musyawarah desa yang dituangkan dalam berita acara pada tanggal 1 April 2021.
Nomor Urut 1 : Bapak Matali
Nomor Urut 2 : Bapak Sigit Isti Darmo, S.Pd.

Sambutan dari Bapak Camat Dlanggu bahwa beliau mengucapkan terima kasih kepada Bpk. Joko Susanto S.Tr. Kes (Pj. Kepala Desa Pohkecik) yang lama telah melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik. Beliau juga menegaskan siapapun dua calon kepala desa yang terpilih pada kesempatan hari ini harus bisa menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di Desa Pohkecik dengan baik, dan siapapun yang jadi nanti, setetelah keluar dari gedung ini mari kita tinggalkan beda pendapat pilihan dan kita bersatu kembali membangun Desa Pohkecik.

Kemudian acara musyawarah desa dimulai yang dipimpin langsung oleh Ketua BPD, Bapak Mohammad Faris. Mekanismenya adalah menawarkan kepada peserta musyawarah desa apakah musyawarah desa pemilihan kepala desa antarwaktu dilaksanakan melalui musyawarah mufakat (voting terbuka) atau melalui pemungutan suara (pencoblosan).

Seluruh peserta musyawarah memilih pemungutan yang pada saat itu juga ditetapkan mekanisme musyawarah desa melalui pemungutan suara dan dibuatkan berita acara. Setelah mekanisme disepakati bersama, maka untuk teknis pelaksanaan pemilihan suara diserahkan kepada Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu, Bapak Drs. Wuliono.

Mekanisme pemungutan suara sama seperti pemilihan pilkades serentak, ada surat suara, bilik pencoblosan dan kota suara. Pemilihan suara berjalan dengan tertib, lancar dan aman.

Dari hasil penghitungan total 116 surat suara didapatkan sebagai berikut :

Nomor Urut 1 : Bapak Matali
Suara sah : 44
Suara tidak sah : nihil


Nomor Urut 2 : Bapak Sigit Isti Darmo, S.Pd.
Suara sah : 72
Suara tidak sah : nihil

Sehingga Kepala Desa Pohkecik Pengganti Antarwaktu yang terpilih adalah Sigit Isti Darmo, S.Pd.

No Responses