Pelayanan Legalisir Dokumen Adminduk

Berikut ini kami sampaikan Pelayanan Legalisir Dokumen Adminduk terbaru di Desa Pohkecik. Sesuai dengan Surat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tanggal 10 Maret 2022 nomor 470/0727/416-111/2022 perihal Pemberitahuan Perubahan Pelayanan Legalisir Dokumen Adminduk.

Berdasarkan ketentuan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 tahun 2019 tanggal 16 Desember 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan pada Pasal 19 angka 6 yang berbunyi :
“Dalam hal Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir”.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka kami sampaikan bahwa untuk legalisir KTP-el, KK yang sudah tanda tangan elektronik berupa barcode, akta kematian sudah tanda tangan elektronik berupa barcode, akta kelahiran sudah tanda tangan elektronik berupa barcode tidak diperluhan legalisir.

Legalisir dilayani untuk dokumen kependudukan yang masih ditandatangai secara manual dan KIA (Kartu Identitas Anak).