Pembubaran Petugas Pemutrakhiran Data Pemilih Desa Pohkecik

Pembubaran Petugas Pemutrakhiran Data Pemilih Desa Pohkecik pada Pemilihan Gubernu dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Pembubaran PPDP dilaksanakan tanggal 24 Juli 2024 bertempat di Gedung Pertemuan Desa Pohkecik yang dihadiri oleh 25 orang.

Sebanyak 12 Petugas PPDP Desa Pohkecik dari 6 TPS telah menyelesaikan tugasnya selama satu bulan penuh. Terhitung setelah dilantik atau mulai tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan 25 Juli 2024. Petugas PPDP bekerja berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto Nomor 1219 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

Pantarlih Pohkecik

Pantarlih telah menyelesaikan tugas dalam proses pemutakhiran data pemilih untuk pemilu di Desa Pohkecik tersebar di 6 TPS. Pembubaran dilakukan setelah PPS memastikan bahwa seluruh tugas yang diemban oleh Pantarlih telah selesai, termasuk verifikasi dan pencocokan data pemilih. Pantarlih bekerja dengan teliti, cermat dan efisien agar tidak ada satupun pemilih yang tidak tercoklit.

Partarlih juga bekerja dengan memperbarui data pemilih yang mencakup pemilih baru, pemilih yang pindah, pemilih yang meninggal, dan perubahan status lainnya.

Hadir pada acara pembubaran Pantarlih adalah Kepala Desa Pohkecik, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua PPS beserta anggota, Sekretariat PPS, Pantarlih, Panwascam dan PKD. Acara berjalan khidmat dan lancar tanpa ada kendala.