Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pohkecik

Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pohkecik sesuai dengan Undang-Undang nomor 3 Tahun 2024. Hari Selasa tanggal 10 September 2024 bertempat di Halaman Pemerintah Kabupaten Mojokerto, BPD Pohkecik menghadiri acara Pengukuhan dan Penyerahan Keputusan Bupati tentang Perpanjangan Masa Keanggotaan BPD Se Kab. Mojokerto.

BPD Pohkecik Mojokerto

Perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun sampai dengan tahun 2027 sesuai dengan Undang-Undang nomor 3 tahun 2024. Bupati Mojokerto dr. Ikfina Fahmawati, M.Si mengukuhkan sebanyak 2.083 anggota BPD se Kabupaten Mojokerto.

Pada pengukuhan tersebut, semua anggota BPD yang hadir menggunakan pakaian atas putih dan bawah gelap bersepatu. BPD Pohkecik berangkat secara bersama-sama dalam satu kendaraan ke Halaman Pemkab Mojokerto.

Acara berjalan dengan lancar, khidmad dan sakral tidak ada kendala dan halangan apapun. Semoga dengan dikukuhkannya masa jabatan BPD menjadi 8 tahun bisa membawa perubahan positif kearah yang lebih baik.