Pemdes Pohkecik – Persiapan Rekonfirmasi Anak Tidak Sekolah Hasil Pendataan Lapangan yang sudah dilakukan 28 Februari – 10 Maret 2023. Setelah dilakukan pendataan lapangan, muncul nama-nama anak usia 0-21 yang belum menuntaskan wajib belajar 12 tahun atau belum lulus SMA. Dan langkah selanjutnya adalah mengentaskan anak yang belum tuntas belajar untuk melanjutkan belajar sampai 12 tahun.

Pendidikan merupakan salah satu hak asasi manusia yang penting untuk diketahui oleh seluruh masyarakat di dunia. Namun, realitanya masih banyak anak-anak yang tidak mendapatkan kesempatan untuk bersekolah. Hal ini menjadi masalah serius karena pendidikan adalah kunci untuk membuka kemungkinan dan meningkatkan kualitas hidup seseorang.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Pemkab Mojokerto bekerja sama dengan UNICEF melakukan pendataan terhadap anak-anak yang tidak sekolah. Harapannya ada data anak tidak sekolah dan berpotensi putus sekolah. Dengan data tersebut, pemerintah dapat mengevaluasi kebijakan dalam bidang pendidikan, serta membuat keputusan strategis mengenai penggunaan anggaran dengan lebih efektif.
Baca Juga UNICEF tunjuk Kabupaten Mojokerto Sebagai Pilot Project Penanganan ATS
Terdapat faktor-faktor tertentu yang menyebabkan seorang anak sulit atau bahkan tidak mampu mengakses atau memperoleh pendidikan. Faktor tersebut antara lain kemiskinan, jarak tempuh dan infrastruktur yang buruk serta praktik/prasangka sosial budaya seperti kebiasaan/kepercayan agama bahwa wanita/warga keturunan tertentu/tuna-netra/Madura dsb. Tak adanya data valid tentang anak-anak di luar sistem pendidikan juga menjadi hambatan dalam merancang program-program perlindungan bagi mereka.
Dengan adanya pendataan ini, kebijakan pemerintah daerah, desa terhadapa anak tidak sekolah bisa teratasi.