Sasaran Penerima Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin (Biakes Maskin)

Berikut ini Sasaran Penerima Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin atau yang biasa disebut Biakes Maskin berlaku mulai 1 Juni 2024 :

  1. ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa) tanpa NIK;
  2. PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) yang tidak memiliki NIK;
  3. Terdampak Bencana atau Wabah Penyakit dalam skala provinsi;
  4. Mempunyai BPJS tapi manfaatnya tidak ditanggung (penganiayaan, bunuh diri, KDRT, korban terorisme, dll).
  5. Proses integrasi pendaftarab BPJS kelas 3 (penangguhan aktivasi) sehingga manfaat pelayanan belum diterima.