Berikut ini Sasaran Penerima Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin atau yang biasa disebut Biakes Maskin berlaku mulai 1 Juni 2024 :
- ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa) tanpa NIK;
- PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) yang tidak memiliki NIK;
- Terdampak Bencana atau Wabah Penyakit dalam skala provinsi;
- Mempunyai BPJS tapi manfaatnya tidak ditanggung (penganiayaan, bunuh diri, KDRT, korban terorisme, dll).
- Proses integrasi pendaftarab BPJS kelas 3 (penangguhan aktivasi) sehingga manfaat pelayanan belum diterima.

