Dibuka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Antarwaktu

Dibuka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Antarwaktu mulai tanggal 24 Februari – 17 Maret 2021.

Tempat Pendaftaran : Balai Desa Pohkecik.

Waktu Pendaftaran : Hari Kerja mulai jam 08.00-16.00.

Persyaratan Bakal Calon Kepala Desa Pohkecik

1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
4. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat;
5. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
6. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
7. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
9. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
10. Berbadan sehat;
11. Tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
12. Bebas narkoba; dan
13.

Sanggup berdomisili di desa setempat apabila terpilih sebagai Kepala Desa sampai dengan habis masa jabatannya.

 

Kelengkapan Persyaratan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Pohkecik

1. Surat permohonan pencalonan Kepala Desa yang ditujukan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa dengan bermaterai cukup;
2.

Surat pernyataan bermaterai cukup yang dibuat dan ditandatangani oleh Bakal Calon Kepala Desa sendiri yang meliputi:

a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
c. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
d. Tidak sedang menjadi Pengurus Partai Politik atau bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Politik apabila yang bersangkutan terpilih menjadi Kepala Desa.

3. Surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Bakal Calon Kepala Desa;
4. Surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Bakal Calon Kepala Desa;
5. Surat Keterangan dari Camat dan surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) kali periode masa jabatan;
6. Surat Keterangan berbadan sehat dari Rumah Sakit Umum Daerah;
7. Surat Keterangan catatan kepolisian dari Kepolisian setempat;
8. Salinan ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang dengan menunjukkan dokumen aslinya;
9. Daftar riwayat hidup yang ditulis tangan oleh yang bersangkutan;
10. Salinan akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
11. Salinan kartu tanda penduduk;
12. Pas photo hitam putih 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar; 
13. Surat keterangan bebas narkoba dari Badan Narkotika Nasional (BNN) terdekat;
14. Surat pernyataan sanggup berdomisili di desa Pohkecik apabila terpilih sebagai Kepala Desa sampai dengan habis masa jabatannya dengan bermaterai.
15. Surat ijin tertulis dari pejabat yang berwenang bagi Bakal Calon Kepala Desa yang berasal dari PNS atau anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia.
16.

Bagi Perangkat Desa yang mencalonkan sebagai Bakal Calon Kepala Desa selain memenuhi persyaratan nomor 1 s/d 14 juga melampirkan:
a. Surat Ijin tertulis dari Kepala Desa;
b. Surat pernyataan akan mengundurkan diri sebagai Perangkat Desa apabila terpilih sebagai Kepala Desa;
c. Surat pernyataan siap mendukung dan melaksanakan tugas di bawah kepemimpinan Kepala Desa Terpilih apabila tidak terpilih menjadi Kepala Desa.

17.

Bagi BPD yang mencalonkan sebagai Bakal Calon Kepala Desa selain memenuhi persyaratan nomor 1 s/d 14 juga melampirkan surat Permohonan Pemberhentian anggota BPD.

Tahapan-tahapan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu

Tahapan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu

No Responses