Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa

Dasar Hukum :
1. Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
2. Perbup Mojokerto nomor 11 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Perangkat Desa Kartun

Perangkat Desa terdiri atas : Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan dan Pelaksana Teknis. Perangkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa. Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dibantu oleh unsur staf sekretaris yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

Sekretariat Desa paling banyak terdiri atas 3 (tiga) urusan yaitu Urusan Tata usaha dan Umum, Urusan Keuangan, dan Urusan Perencanaan, dan paling sedikit 2 (dua) urusan yaitu urusan Umum dan Perencanaan, dan Urusan Keuangan yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Urusan (KAUR).

Pelaksana teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional atau disebut Kepala Seksi (KASI). KASI paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu Seksi Pemerintahan, Seksi Kesejahteraan dan Seksi Pelayanan, paling sedikit 2 (dua) seksi yaitu Seksi Pemerintahan, serta Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan.

Pelaksana kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan yang disebut Kepala Dusun (Kadus) atau kalau di Desa Pohkecik Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto dipanggil Pak Polo.

SEKRETARIS DESA/PAK CARIK

1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
2. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada point 2, Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
a. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
b. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
c. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
d. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

KAUR UMUM

1. Kepala Urusan (KAUR) Tata Usaha dan Umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
2. Kepala Urusan (KAUR) Tata Usaha dan Umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana point 2, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi :
a. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;
b. melaksanakan administrasi surat menyurat;
c. melaksanakan arsip, dan ekspedisi pemerintahan desa;
d. melaksanakan penataan administrasi perangkat desa;
e. penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor;
f. penyiapan rapat-rapat;
g. pengadministrasian aset desa;
h. pengadministrasian inventarisasi desa;
i. pengadministrasian perjalanan dinas;
j. melaksanakan pelayanan umum dan;
k. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yangdiberikan oleh atasan.

KAUR PERENCANAAN

1. Kepala Urusan Perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
2. Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada point 2, KAUR Perencanaan mempunyai fungsi :
a. mengoordinasikan urusan perencanaan Desa;
b. menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa/ APBDesa;
c. menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
d. melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
e. menyusunan laporan kegiatan Desa;
f. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yangdiberikan oleh atasan.

KAUR KEUANGAN

1. Kepala Urusan Keuangan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
2. Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
3 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada point 2, Kepala Urusan Keuangan mempunyai
fungsi:
a. pengurusan administrasi keuangan Desa;
b. pengurusan administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran Desa;
c. melaksanakan verifikasi administrasi keuangan Desa;
d. melaksanakan administrasi penghasilan Kepala Desa;
e. melaksanakan administrasi penghasilan Perangkat Desa;
f. melaksanakan administrasi penghasilan BPD;
g. melaksanakan administrasi penghasilan lembaga kemasyarakatan desa lainnya;
h. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

KASI PEMERINTAHAN

1. Kepala Seksi (KASI) Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis bidang pemerintahan.
2. KASI Pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di
bidang pemerintahan.
3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud point 2, Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai
fungsi:
a. melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
b. menyusun rancangan regulasi desa;
c. melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
d. melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban;
e. melaksanakan upaya perlindungan masyarakat;
f. melaksanaan pembinaan masalah kependudukan;
g. melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah desa;
h. melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa; dan
i. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

KASI KESEJAHTERAAN

1. Kepala Seksi Kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis bidang kesejahteraan.
2. Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di
bidang kesejahteraan.
3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada point 2, Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi:
a. melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
b. melaksanakan pembangunan bidang pendidikan;
c. melaksanakan pembangunan bidang kesehatan;
d. melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya;
e. melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi;
f. melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik;
g. melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup;
h. melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga;
i. melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olahraga, dan karang
taruna;dan
j. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

KASI PELAYANAN

1. Kepala Seksi Pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis bidang pelayanan.
2. Kepala Seksi Pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan.
3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada point 2, Kepala Seksi Pelayanan mempunyai
fungsi:
a. melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat desa;
b. meningkatkan upaya partisipasi masyarakat desa;
c. melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan, dan ketenagakerjaan masyarakat desa;
d. melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk;
e. melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian;
f. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

KEPALA DUSUN/PAK POLO

1. Kepala Dusun sebagai unsur satuan tugas kewilayahan.
2. Kepala Dusun bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas diwilayah dusun, meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada point 2, Kepala Dusun memiliki fungsi:
a. pembinaan ketentraman dan ketertiban pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas
kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
b. mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
c. melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;
d. melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan;
e. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Demikian Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa Pohkecik Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

BACA JUGA : SOTK PEMERINTAH DESA