UNICEF Pilih Kabupaten Mojokerto Sebagai Pilot Project Pencegahan Dan Penanganan Anak Tidak Sekolah

UNICEF Pilih Kabupaten Mojokerto Sebagai Pilot Project Pencegahan Dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) dan Anak Berpotensi Putus Sekolah (ABPS). Targetnya adalah 30 persen dari anak tidak sekolah dan anak putus sekolah agar bisa kembali mengenyam pendidikan dasar 12 tahun.

Pada Hari Kamis, tanggal 19 Januari 2023 telah dilaksanakan sosialisasi program pencegahan dan penanganan ATS serta peningkatan kapasitas remaja di Ruang Rapat Bappeda Kabupaten Mojokerto. Dalam hal ini pelaksana sosialisasi adalah mitra dari UNICEF yaitu Lembaga Pelatihan dan Konsultasi Pendidikan Indonesia (LPKIPI).

Metode penggalian data dilakukan dengan sensus terbatas pada anggota keluarga yang mempunyai anak usia 4-18 tahun. Unit pendataan adalah keluarga, bukan rumah tangga atau individu.

ATS Pohkecik Dlanggu

Sensus ini dilaksanakan di 8 desa dari 4 kecamatan yang terpilih menjadi pilot project. Delapan desa tersebut adalah Desa Banjaragung dan Kebonagung dari Kecamatan Puri, Desa Sooko dan Japan dari Kecamatan Sooko, Desa Pohkecik dan Randugenengan dari Kecamatan Dlanggu. Serta Desa Sidoharjo dan Desa Terusan dari Kecamatan Gedeg.

SASARAN OBYEK PENDATAAN

Sasaran pendataan adalah keluarga yang berada di wilayah desa yang usianya 4-18 tahun. Pendataan akan mengidentifikasi anak tidak sekolah yang usianya 7-18 tahun. Apakah ada anak usia sekolah yang belum pernah sekolah, anak usia sekolah yang putus sekolah yaitu tidak tamat belajar/sekolah dan anak usia sekolah yang tidak melanjutkan sampai SMA/SMK.

PENDATA ATS DESA POHKECIK

Pada Hari Jum’at tanggal 20 Januari 2023 di Ruang Pertemuan Bank Jatim Kabupaten Mojokerto semua pendata dari 8 desa dilatih pendataan oleh tim dari UNICEF, LPKIPI. Dari Desa Pohkecik sendiri terdapat 10 orang pendata yang masih mudah dan cukup berpengalaman di bidang pendataan. Mereka diberikan materi terkait pendatan ATS dan ABPS di Desa Pohkecik.

Pelatihan ATS Mojokerto
ATS Mojokerto

Hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023, 10 pendata dari Desa Pohkecik dilatih untuk turun langsung melakukan pendataan kepada warga yang mempunyai anak usia 4-18 tahun. Masing-masing pendata belajar mendata maksimal 2 keluarga.

Pendata ATS

Secara umum latihan pendataan di Desa Pohkecik berjalan lancar, materi yang disampaikan bisa diserap dan diaplikasikan ke lapangan oleh para pendata.

Pendata ATS

Harapan dari adanya pendataan ATS adalah ada data valid sebaran anak tidak sekolah dan anak berpotensi putus sekolah di lingkup desa dan Kabupaten Mojokerto. Apabila sudah mengetahui data tersebut diharapkan apa yang menjadi kendala anak tidak sekolah dan anak berpotensi putus sekolah bisa teratasi dan mendapatkan solusi baik itu intervensi kebijakan daerah, memanfaatkan csr dan lain sebagainya.

No Responses